JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengungkapkan anaknya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, kecewa karena disanksi demosi 3 tahun buntut tidak profesional di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Heri menyebut Ipda Arsyad juga seorang manusia biasa yang pasti bisa kecewa.
"Sebagai manusia biasa, kecewa pasti ada. Ya tugas orang tua yang harus membesarkan hatinya," ujar Heri saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Heri menjelaskan, dirinya menyadari bahwa perjalanan Ipda Arsyad di kepolisian masih panjang.
Baca juga: Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Apa Perannya di Kasus Brigadir J?
Menurut dia, jabatan adalah amanah yang harus dijalani dengan baik. Ipda Arsyad sebelumnya menjabat Kepala Sub Unit I Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Kini, Ipda Arsyad bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Heri menegaskan anaknya dalam kondisi sehat dan bertugas seperti biasa.
"Alhamdulillah, sehat walafiat. (Bertugas) seperti biasa. Mengikuti dan menjalankan tupoksinya," imbuhnya.
Baca juga: Selain Sanksi Demosi, Ipda Arsyad Harus Ikut Pembinaan Mental
Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena Ipda Arsyad melakukan perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J.
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Nurul mengatakan, sanksi itu diberikan setelah Ipda Arsyad menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kemudian, sidang KKEP juga memutuskan bahwa perbuatan Ipda Arsyad dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ipda Arsyad juga berkewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tambah Nurul.
Nurul mengatakan, Ipda Arsyad menerima dan tidak menyatakan tidak banding atas sanksi yang dijatuhkannya.
Adapun Ipda Arsyad juga terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.