JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan private jet oleh Gubernur Papua Lukas Enembe melalui pemeriksaan terhadap Direktur Direktur Asia Cargo Airline Revy Dian Permata Sari sebagai saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa Revy lantaran Lukas beberapa kali menyewa pesawat jet dari perusahaan jasa penerbangan tersebut.
"Saksi hadir di dalami pengetahuan saksi, di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: ICW Dorong KPK Jemput Paksa hingga Tahan Lukas Enembe
Ali mengatakan, Revy diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan kemarin, Selasa (27/9/2022).
Sedianya, penyidik juga memeriksa seorang mahasiswa bernama Selvi Purnama Sari.
Namun, Selvi tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Akan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa hari ini," kata Ali.
Informasi penggunaan private jet oleh Lukas juga diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia membeberkan daftar 25 perjalanan Lukas ke luar dan dalam negeri.
Beberapa perjalanan itu tercatat menggunakan private jet.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Bisa Judi ke Singapura untuk Refreshing meski Sakit, tetapi ke KPK Menolak
Lukas sedianya diperiksa pada 12 September di Polda Papua tetapi dia absen dengan alasan sakit. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 September.
Namun, Lukas kembali absen dengan alasan yang sama.
Kuasa hukum Lukas kemudian mendatangi KPK guna menjalankan kondisi kliennya.
Mereka mencoba mendiskusikan kemungkinan dokter KPK bertolak ke Papua untuk memeriksa Lukas di Jayapura.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KPK membutuhkan second opinion terkait kondisi Lukas.
"Harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Soal Kesehatan Lukas Enembe, KSP: KPK Sudah Punya Mekanisme, Semestinya Tak Jadi Alasan
Sementara itu, Ali menilai permintaan kuasa hukum Lukas agar dokter KPK ke Jayapura tidak tepat. Sebab, KPK merupakan pihak yang berkepentingan memanggil Lukas, bukan dipanggil.
"Ini kan kami memanggil tersangka, bukan kami yang dipanggil disuruh ke sana," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.