Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kejanggalan Penanganan Kasus Brigadir J, Novel Baswedan Jadi Ingat Kasus Penyiraman Air Keras

Kompas.com - 28/09/2022, 09:20 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan jadi teringat penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya oleh aparat kepolisian ketika mendengar kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J.

Menurut Novel, upaya untuk menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice juga dialaminya dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

"Saya pernah mengalami sendiri ketika penanganan kasus saya di mana ada dugaan atau setidak-tidaknya praktik di mana penanganan perkaranya tidak dilakukan dengan benar," ujar Novel dalam diskusi publik di Kemayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Kasus Brigadir J Contoh Korupsi dalam Penegakan Hukum

"Ini kemudian kita diskusikan di forum ini, di mana kasus pembunuhan ini kemudian ada hal-hal serupa yang dilakukan," kata dia.

Upaya obstruction of justice oleh penegak hukum ini baru disorot banyak pihak dalam kasus kematian Brigadir J.

Padahal, dalam kasus penyiraman air keras, kata Novel, hal itu juga terjadi sehingga fakta soal pelaku kejahatan tak bisa terungkap jelas.

"(Obstuction of justice menyebabkan) ada hal-hal yanng tidak terungkap dengan sungguh-sungguh atau tidak sesuai dengan fakta obyektif," kata dia.

Menurut Novel, tindakan aparat yang menghalangi proses penegak hukum akan berakibat fatal.

Sebab, aparat memiliki akses untuk menghilangkan barang bukti dan membuat peristiwa tindak pidana menjadi sangat buram.

Baca juga: Curiga Soal Kasus Brigadir J, Wakil Ketua LPSK: Mengapa Jenazah yang Diduga Pelaku Perkosaan Diotopsi?

Adapun polisi telah memeriksa 97 anggota kepolisian terkair dugaan tindakan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, 97 personel polisi itu diperiksa oleh inspektorat khusus Mabes Polri terkait dugaan obstrucion of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Dari jumlah 97 personel itu, 35 di antaranya terbukti melanggar etik. Sebanyak tujuh di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.

Dedi menegaskan, Polri akan menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 35 anggota tersebut, dimulai dari tujuh personel yang ditetapkan tersangka kasus obstruction of justice.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Baca juga: Kecurigaan Awal LPSK dalam Kasus Sambo, Tak Ada Laporan Kepolisian Soal Kematian Brigadir J

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com