Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Penyelesaian Sengketa dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 28/09/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MINGGU terakhir ini penulis banyak mendapat pertanyaan terkait Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU yang telah disetujui bersama dan disahkan oleh Parlemen tersebut ternyata begitu menarik perhatian berbagai kalangan. Rata-rata menyambut baik dan berharap bisa mengatasi persoalan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Banyak juga yang meminta untuk segera dilakukan sosialisasi agar masyarakat paham substansi legislasi baru ini.

Beberapa teman yang berprofesi sebagai pengacara terkemuka juga menginfokan bahwa banyak kliennya dari mancanegara yang menaruh perhatian terhadap produk legislasi baru ini.

Baca juga: Tafsir UU Perlindungan Data Pribadi yang Perlu Diketahui

 

Salah satu hal yang banyak ditanyakan adalah terkait penyelesaian sengketa. Apalagi baru saja terjadi kasus data pribadi anak di Tik Tok yang terjadi di Inggris dan menjadi headline dengan judul “TikTok could face a £27M fine for failing to protect children's privacy when they're using the platform”, yang dimuat BBC News, 26 September 2022.

Berita itu menyatakan kemungkinan Tik Tok bisa didenda karena gagal melindungi data pribadi anak saat menggunakan platform yang lagi popular tersebut karena memperoleh data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan semestinya.

Pertama tentu perlu dipahami bahwa UU PDP yang sudah disetujui dan disahkan parlemen, saat ini tengah dalam proses penandatangan dan pengesahan oleh Presiden.

Prosedur ini dilaksanakan sesuai UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Berdasarkan Pasal 73 ayat (2) dan (3) UU P3, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan RUU yang telah disahkan dan dikirim oleh DPR.

Apabila dalam waktu 30 hari tidak ditandangani, terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Jenis sengketa dan kasus

Dari sisi konstruksi hukum, maka sengketa dan kasus PDP yang diatur dalam UU ini dapat digolongkan berupa sengketa perdata, kasus administrasi, dan bisa juga kasus pidana.

Untuk kasus terkait dengan pidana, UU menjadikannya sebagai ultimum remidium, yaitu sebagai garda terakhir penegakan hukum untuk menjamin terpeliharanya ketertiban umum.

UU PDP sesuai asas dan tujuan hukum tentu tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi secara serampangan.

Penggunaan norma dan delik pidana lebih ditujukan untuk menjaga ketertiban umum dan terlindunginya masyarakat dan negara dari tindakan oknum, atau pelaku pelanggaran dan kejahatan PDP.

Pendekatan pidana sebagai ultimum remidium ini juga tampak dianut negara-negara Eropa dan Amerika. Mereka lebih cenderung menerapkan denda spektakuler untuk membuat jera korporasi, ketimbang menerapkan hukuman penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com