JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J bisa disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
Status pelanggaran HAM berat itu bisa diberikan merujuk rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebut peristiwa pembunuhan Brigadir J adalah extra judicial killing atau menghilangkan nyawa tanpa proses hukum.
"Extra judicial killing adalah pelanggaran ham yang berat dan karena ia merupakan pelanggaran HAM yang berat menurut Undang-undang HAM," ujar Usman saat diskusi publik di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Amnesty Internasional: Sidang Etik Kasus Brigadir J Harus Dialihkan Ke Persidangan Pidana
Usman Hamid merujuk pada Pasal 104 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
Penjelasan Pasal 104 Ayat (1) disebutkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Menurut Usman, dengan menggunakan dasar hukum tambahan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pelanggaran HAM berat, Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan lanjutan.
Penyelidikan lanjutan tersebut, kata Usman, bisa bersifat pro justicia dan mengungkap akar masalah pembunuhan Brigadir J.
"Seharusnya Komnas HAM (bisa) melakukan penyelidikan (lanjutan) yang sifatnya pro justicia," ujar dia.
Baca juga: Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik AKBP Raindra Ramadhan Terkait Kasus Brigadir J
Sebagai informasi, Komnas HAM memberikan kesimpulan pada 1 September 2022 bahwa pembunuhan Brigadir J merupakan tindakan extra judicial killing.
Namun demikian, Komnas HAM membantah peristiwa pembunuhan Brigadir J masuk dalam kategori kasus pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pelanggaran HAM berat adalah kejahatan yang dilakukan negara secara sistematis, berulang kali kepada masyarakat sipil yang melahirkan sebuah pola kekerasan.
Taufan mencontohkan di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.
Baca juga: Terbaru soal Kasus Brigadir J: Dugaan Kakak Asuh Sambo hingga Bantahan Keterlibatan Tiga Kapolda
"Dalam operasi militer itu kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu," kata Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
Jika merujuk pada Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, maka kasus Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.