Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: Penyidikan terhadap Lukas Tak Akan Setop meski Ada Banyak Tambang Emas

Kompas.com - 27/09/2022, 19:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan penyidikan dugaan kasus gratifikasi tidak akan dihentikan meskipun Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku memiliki banyak tambang emas.

Nawawi mengatakan, pembuktian tidak dilakukan di tahap penyidikan. Pembuktian merupakan langkah hukum yang dilakukan di persidangan.

“Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1,2 3 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui Lukas Enembe,” kata Nawawi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Nawawi menjelaskan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Bukti tersebut nantinya akan membuat suatu tindak pidana menjadi terang.

 

Nawawi mengutip Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur ketentuan penghentian penyidikan.

Dalam pasal itu disebutkan penyidikan bisa dihentikan jika tidak ditemukan kecukupan bukti, peristiwa itu bukan perbuatan pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.

“Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan,” ujar Nawawi.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengingatkan Lukas  agar mendatangi penyidik KPK dan menunjukkan kondisi kesehatannya.

 

Nawawi juga berharap pihak lain berupaya agar Lukas segera bisa diperiksa.

“Lukas Enembe cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan Penyidik kami,” kata Nawawi.

Dia menegaskan KPK akan mempidanakan pihak pihak yang mencoba merintangi, mencegah, maupun menggagalkan proses penyidikan.

Tindakan itu, kata Nawawi, merupakan obstruction of justice. Hal ini merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 30 Tahun 1999,” tegas Nawawi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Pada 19 September lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan adanya pembuktian terbalik di mana jika Lukas bisa membuktikan uang tersebut bersumber dari tambang emas miliknya, maka ia bisa bebas.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," kata Alex di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menyatakan akan menyodorkan sejumlah bukti bahwa Lukas memiliki tambang emas.

Stefanus mengaku sudah memastikan keberadaan tambang tersebut kepada Lukas secara langsung. Berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari Lukas, tambang itu berada di Marmit, Tolikara.

"Saya punya di kampung, ya, di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," tutur Stefanus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com