JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan mengenai syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI periode 2022.
Andika beralasan perubahan syarat tersebut agar lebih mengakomodasi masyarakat yang ingin menjadi taruna dan taruni.
“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dikutip dari kanal YouTube-nya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: TNI AL Kerahkan 12 Kapal Perang Amankan KTT G20 di Bali
Dalam keputusannya, Andika menurunkan syarat tinggi badan bagi pria dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter.
Sedangkan syarat tinggi badan wanita turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.
Selain tinggi badan, Andika juga mengubah ketentuan mengenai usia calon taruna dan taruni.
“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting, termasuk usia,” terang dia.
Sementara itu, Asisten Personel Panglima TNI Marsekal Muda (Marsda) Kusworo menjelaskan perubahan syarat usia kini menjadi 17 tahun 9 bulan.
Baca juga: Kapten TNI Penodong Pistol ke Pengendara di Tol Jagorawi Ditahan di Sel Militer
Adapun sebelumnya syarat usia bagi calon taruna dan taruni yakni 18 tahun.
“Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan. Ini suatu terobosan yang bagus, memberikan suatu kesempatan satu toleransi,” jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.