Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Kini Bisa Diakses secara Daring, Masyarakat Diminta Beri Masukan

Kompas.com - 27/09/2022, 12:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) versi 4 Juli 2022 bisa diakses oleh masyarakat di situs web resmi pemerintah, peraturan.go.id.

Selain itu, kata Dini, aturan tersebut dapat diakses lewat situs web Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“RUU KUHP membawa semangat pembaharuan tujuan membentuk aturan hukum yang lebih baik,” ujar Dini dilansir dari keterangan persnya pada Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Kenang Azyumardi Azra, Arsul Sani: Dua Pekan Lalu Almarhum Beri Masukan RKUHP

Dini mengatakan, RUU KUHP adalah aturan fundamental yang akan menjadi landasan penting dalam pengaturan kehidupan masyarakat di masa datang.

Aturan tersebut, menurut dia, dapat membimbing prilaku masyarakat untuk menentukan apa yang baik dan boleh dilakukan.

"Dan mana yang tidak boleh dilakukan, berikut sanksinya jika melanggar," kata Dini.

Dia mengatakan, isu-isu terkait RUU KUHP telah dijelaskan ke publik untuk menghindari persepsi yang keliru.

Namun, pihaknya menyadari, di era informasi digital seperti sekarang terkadang pesan atau penjelasan dari pemerintah tidak diterima secara utuh oleh masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah kembali menggelar sejumlah dialog publik untuk menjelaskan substansi RUU KUHP sekaligus mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melakukan sosialisasi kembali RUU di 11 kota sebelum disahkan.

Baca juga: RKUHP Dikemas Jadi 2 Buku, Kejahatan dan Pelanggaran Digabung di Buku II

Undang-undang ini bakal mengganti KUHP yang merupakan warisan zaman Belanda. Sosialisasi pun merupakan permintaan dan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Karena hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat, dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat, maka melalui sidang internal kabinet tanggal 22 Agustus 2022, Presiden Jokowi meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi kepada masyarakat," kata Mahfud saat membuka diskusi publik secara daring pada 7 September lalu.

Mahfud menyampaikan, Presiden Joko Widodo meminta agar kementerian/lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan para akademisi, ormas-ormas, dan ragam lembaga dari pusat sampai ke daerah-daerah.

Menindaklanjuti arahan itu, ada 11 kementerian/lembaga yang melangsungkan dialog publik, yaitu Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemkominfo, Kemenag, Kejagung, Polri, BIN, kantor staf presiden, dan staf khusus presiden.

Baca juga: Arahan Presiden, RKUHP Disosialisasikan Lagi ke 11 Kota Indonesia

Sosialisasi ini, kata Mahfud, dilaksanakan secara serentak di 11 kota di Indonesia, yakni Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak, Manado, Denpasar, Manokwari, dan Ternate.

"Dialog publik akan dilakukan secara tatap muka dan melalui media daring sehingga dapat lebih banyak menjangkau lapisan masyarakat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com