JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan mendapatkan sanksi demosi selama 3 tahun akibat tindakannya yang tak profesional terkait kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain disanksi demosi, ia diberi sanksi pembinaan mental selama satu bulan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Apa Perannya di Kasus Brigadir J?
Sanksi tersebut diputuskan setelah Ipda Arsyad menjalani sidang etik. Selain itu, Ipda Arsyad dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
Ipda Arsyad, menurut Nurul, juga berkewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ucap dia.
Atas putusan sanksi tersebut, Nurul mengatakan, Ipda Arsyad tidak mengajukan banding.
Sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad digelar selama 2 hari, yakni tanggal 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.20 WIB.
Kemudian, dilanjutkan pada 26 September 2022 sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun Buntut Tak Profesional di Kasus Brigadir J
Dalam sidang itu, Polri menghadirkan 6 saksi, yaitu AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.
Sidang juga menetapkan Ipda Arsyad melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan Pasal 10 Ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas," kata Nurul.
Selain Ipda Arsyad, sudah ada belasan personel yang menjalani sidang etik akibat tak profesional di kasus Brigadir J.