KOMPAS.com – Lembaga yang berperan menjaga kehormatan dan keluhuran hakim sekaligus sebagai penegak kode etik peradilan adalah Komisi Yudisial atau KY.
KY adalah lembaga pengawas eksternal terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.
KY mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif demi menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim.
Baca juga: Mengapa Lembaga Yudikatif Tidak Dipilih oleh Rakyat?
Menurut A. Ahsin Thohari, terbentuknya Komisi Yudisial di Indonesia disebabkan sejumlah alasan, yakni:
Pembentukan Komisi Yudisial diamanatkan oleh Pasal 24B UUD 1945. KY kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011.
UUD 1945 dan undang-undang ini menjadi landasan hukum diberikannya kewenangan untuk mewujudkan check and balances dalam bidang kehakiman kepada KY.
Meskipun KY bukan merupakan pelaku kekuasaan kehakiman, namun fungsinya berkaitan dengan kekuasaan tersebut, yakni fungsi pengawasan.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Secara umum, salah satu wewenang KY adalah melakukan pengawasan terhadap hakim, yang meliputi hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) dan hakim di seluruh lingkungan peradilan yang ada di bawah MA, serta hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Fungsi pengawasan eksternal oleh KY meliputi pengawasan yang bersifat preventif hingga represif.
Pengawasan eksternal terhadap hakim oleh KY memiliki peran yang sangat penting.
Dengan adanya pengawasan dari pihak luar, para hakim diharapkan dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebenaran, rasa keadilan masyarakat, serta menjunjung tinggi kode etik profesi hakim.
Apabila hakim menjalankan wewenangnya dengan baik dan benar, maka kepastian hukum dan keadilan dapat terwujud, begitu pula dengan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.