JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak segan-segan mempidanakan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe jika berupaya merintangi penyidikan yang tengah dilakukan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan KPK pernah berurusan dengan tersangka yang menggunakan alasan sakit untuk menghindari pemeriksaan.
Baca juga: KPK Belum Dapat Informasi Pasti Terkait Kondisi Kesehatan Lukas Enembe
“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Menurut dia, kuasa hukum Lukas semestinya membantu proses penyidikan dugaan gratifikasi ini sehingga menjadi efektif dan efisien.
Baca juga: KPK akan Koordinasi dengan IDI untuk Cek Kesehatan Lukas Enembe
Namun, kata dia, kuasa hukum Lukas justru melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta di ruang publik.
“Bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” tutur Ali.
KPK juga menyayangkan sikap Lukas yang hari ini kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Baca juga: Berbagai Dalih Lukas Enembe Mangkir Lagi dari Panggilan KPK: Jantung Bocor hingga Kaki Bengkak
Ali mengaku pihaknya memang telah mendapatkan pemberitahuan dari pihak kuasa hukum Lukas bahwa klien mereka sakit. Namun, menurutnya, informasi tersebut masih diragukan.
“Sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara Lukas Enembe dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK. Hari ini merupakan panggilan yang kedua. Pada 12 September lalu, Lukas juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Papua. Namun dia absen.
Baca juga: Polemik Lukas Enembe, Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar hingga Kabar Main Judi di Luar Negeri
Kuasa hukumnya beralasan klien mereka sedang sakit. Mereka meminta izin kepada lembaga antirasuah itu untuk berobat ke luar negeri.
Lukas disebut menderita sakit stroke hingga empat kali, ginjal, kebocoran jantung, diabetes, dan darah tinggi.
Hari ini, kuasa hukum Lukas kembali mendatangi KPK untuk memberikan penjelasan terkait kondisi kesehatan kliennya. Mereka mengaku mendiskusikan agar dokter KPK dikirim ke Papua untuk memeriksa Lukas.
Baca juga: Lukas Enembe Ributkan Utusan Istana, Jokowi Minta Hormati Hukum
"Saya mau mengajak tim dokter KPK untuk kita sama-sama ke Papua untuk memastikan melihat kondisi Pak Gubernur, supaya jangan ada dusta di antara kita," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening di KPK.
Terkait kondisi Lukas, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa politikus Partai Demokrat tersebut dan mencari second opinion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.