Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Kementerian ATR: Konflik Tanah Suku Anak Dalam Berlangsung 22 Tahun Diselesaikan Hadi Tjahjanto

Kompas.com - 26/09/2022, 20:09 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Teguh Hari Prihatono menceritakan keberhasilan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam menangani konflik tanah antara Suku Anak Dalam dan pengusaha di Jambi.

Hari mengatakan, konflik tanah yang terjadi antara Suku Anak Dalam dan pemilik usaha sudah berjalan kurang lebih 22 tahun.

"Konflik suku anak dalam di Jambi, konflik itu sudah berlangsung kurang lebih (selama) 22 tahun, jadi tersingkirnya Suku Anak Dalam dari lahan mereka karena lahan itu kemudian dikuasai oleh kelompok-kelompok pengusaha itu," ujar Hari dalam acara diskusi di kanal YouTube Parasyndicate, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Hadi Tjahjanto Ajak Siswa SMA Wujudkan Reforma Agraria, Begini Caranya

Hari menceritakan, Menteri ATR Hadi Tjahjanto hadir ke lapangan melihat konflik secara langsung pada 22 Juli 2022.

Saat terjun ke lapangan, Hadi kemudian melakukan tripartite dan memediasi para pihak yang bersengketa.

"Ditemukanlah hasil kesepakatan baru per 30 Agustus (2022) itu (lahan milik Suku Anak Dalam harus) dikembalikan," papar Hari.

Hadi memberikan dua opsi, pertama pihak pengusaha dalam hal ini Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) dan PT Berkah Sapta Palma wajib menyediakan lahan 750 hektar untuk 744 Kepala Keluarga Suku Anak Dalam.

"Atau, kalau itu tidak bisa disediakan sampai 30 Agustus dikembalikan pada peta mikro di mana di awal mereka memiliki lahan," kata Hari.

Baca juga: Mulai 30 Agustus, Masyarakat Suku Anak Dalam 113 Bisa Tempati Lahan 750 Hektar

Hari menjelaskan, keberhasilan sengketa lahan yang dilakukan untuk Suku Anak Dalam akan menjadi percontohan untuk konflik tanah adat yang melibatkan suku asli setempat di daerah lainnya.

Keberhasilan ini sebelumnya sempat diumumkan langsung oleh Hadi Tjahjanto saat menemui perwakilan masyarakat Suku Anak Dalam 113 di Jambi pada Jumat (22/7/2022).

"Mulai pagi saya bersama Gubernur, Pak Kapolda, Pak Danrem, Pak Kakanwil, Ketua DPRD menemui masyarakat Suku Anak Dalam 113 untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang masyarakat Suku Anak Dalam hadapi," ujar Hadi, Sabtu (23/7/2022).

Kunjungan tersebut merupakan langkah penyelesaian konflik pertanahan antara perusahaan dengan masyarakat Suku Anak Dalam 113.

"Sudah ditemukan kesepakatan bahwa sampai dengan 30 Agustus ini keinginan masyarakat Suku Anak Dalam untuk menempati lahan 750 hektar bisa dipenuhi," tambah Hadi.

Baca juga: Dukcapil Cetak 3.180 Dokumen Kependudukan untuk Suku Anak Dalam

Hasil pertemuan tersebut merupakan upaya terakhir dalam rangka penyelesaian konflik pertanahan antara kedua belah pihak.

Sehingga, diharapkan tidak ada lagi kasus pertanahan dengan Suku Anak Dalam lainnya.

"Agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan," ucapnya.

Hadi berharap, masyarakat Suku Anak Dalam 113 bersedia menjaga kondusifitas di lokasi sampai proses penyelesaian yang telah disepakati terwujud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com