Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Dapat Informasi Pasti Terkait Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Kompas.com - 26/09/2022, 19:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan yang pasti terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebagaimana diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Papua. Namun, Lukas sudah dua tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

Baca juga: KPK akan Koordinasi dengan IDI untuk Cek Kesehatan Lukas Enembe

“Sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara Lukas Enembe dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Ali mengungkapkan KPK menyayangkan sikap Lukas yang tidak memenuhi panggilan kedua KPK, meski kuasa hukum beralasan klien mereka sakit.

Baca juga: Berbagai Dalih Lukas Enembe Mangkir Lagi dari Panggilan KPK: Jantung Bocor hingga Kaki Bengkak

KPK berharap kuasa hukum Lukas semestinya berperan dalam upaya membuat penanganan perkara ini menjadi efektif dan efisien.

Ali menyesalkan pernyataan kuasa hukum Lukas melalui media yang tidak didukung fakta. Menurutnya, hal itu bisa digolongkan sebagai obstruction of justice.

“Pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” ujar Jaksa tersebut.

Baca juga: Polemik Lukas Enembe, Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar hingga Kabar Main Judi di Luar Negeri

Ali mengingatkan berbagai modus para tersangka korupsi yang pura-pura sakit untuk menjalani pemeriksaan justru difasilitasi kuasa hukum maupun tim medis mereka.

Ali mengatakan KPK tidak segan-segan mempidanakan kuasa hukum dan tim medis tersebut dengan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.

“Kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” kata Ali mengingatkan.

Baca juga: Lukas Enembe Ributkan Utusan Istana, Jokowi Minta Hormati Hukum

Sebelumnya, Lukas kembali absen dari panggilan KPK. Kuasa hukumnya beralasan klien mereka sedang sakit. Mereka meminta izin kepada lembaga antirasuah itu untuk berobat ke luar negeri.

Kuasa hukum Lukas menyebut kliennya menderita sakit stroke hingga empat kali, ginjal, kebocoran jantung, diabetes, dan darah tinggi.

Hari ini, kuasa hukum Lukas kembali mendatangi KPK untuk memberikan penjelasan terkait kondisi kesehatan kliennya. Mereka mengaku mendiskusikan agar dokter KPK dikirim ke Papua untuk memeriksa Lukas.

Baca juga: Pengacara Sebut Rumah Lukas Enembe Masih Dijaga Massa, Brimob Berdatangan ke Jayapura

"Saya mau mengajak tim dokter KPK untuk kita sama-sama ke Papua untuk memastikan melihat kondisi Pak Gubernur, supaya jangan ada dusta di antara kita," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com