JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mohammad Adib Khumaidi mengaku pihaknya belum mendapatkan draf RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.
Pernyataan sikap yang diadakan PB IDI, Senin (26/9/2022) ini menyinggung pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak melibatkan IDI dalam pembentukan RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Karena sampai sekarang kita semuanya belum secara resmi pernah mendapatkan draf itu,” kata Adib dalam konferensi pers di Gedung Dr R. Soeharto, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Diabetes Hantui Masyarakat Indonesia, Menkes Minta Kurangi Minuman dan Makanan Berkadar Gula Tinggi
“Iya mungkin kami tidak bisa menjawab secara detail ya, yang lebih paham seharusnya DPR, jadi proses penyusunan undang-undang tentunya ada aturannya, dan pada saat itu muncul sekarang sudah menjadi prolegnas, prolegnas ya berarti kan seharusnya sudah ada proses yang dilakukannya,” lanjutnya.
Ia mengaku bahwa pihaknya tidak menerima sosialisasi maupun diminta pendapat terkait RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk prolegnas.
Untuk itu, IDI membutuhkan klarifikasi dari DPR.
“Kita tidak melihat proses yang di internal pembentukan undang-undang, tapi pada saat ini muncul ada kekhawatiran kami,” tuturnya.
Baca juga: RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Lebih lanjut, ia mengatakan RUU ini muncul tanpa sepengetahuan organisasi profesi.
Hal tersebut membuat pihaknya khawatir undang-undang yang telah berjalan dengan baik sebelumnya akan dihapus.
Adib menilai apabila undang-undang yang sebelumnya dihapus akan mengancam keselamatan pasien maupun masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.