JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sedang mendalami berkas perkara terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait nasib dari berkas perkara kasus tersebut pada Kamis (29/9/2022).
“Kamis siang ya (pengumuman kelengkapan berkas),” kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Terbaru soal Kasus Brigadir J: Dugaan Kakak Asuh Sambo hingga Bantahan Keterlibatan Tiga Kapolda
Dalam perkara ini, penyidik Polri telah melimpahkan sejumlah berkas, baik itu terkait pembunuhan berencana maupun obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Polri juga menetapkan mantan Kapala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan hingga hari ini berkas perkara terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lain masih belum lengkap atau P21.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Dugaan Kakak Asuh Ferdy Sambo hingga Upaya Putri Candrawathi Lindungi Diri
“Belum (P21), nanti kalau sudah diberi tahu,” ujar Fadil.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada total 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan, ada 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: [HOAKS] Dua Organ Brigadir J Hilang, Dijual Ferdy Sambo Rp 4 Miliar
Adapun saat ini berkas perkara dari para tersangka tersebut dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti di Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.