Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Akan Buktikan Lukas Enembe Punya Tambang Emas

Kompas.com - 26/09/2022, 16:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan, pihaknya akan menyodorkan sejumlah bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kliennya memiliki tambang emas.

Stefanus mengatakan, persoalan tambang ini mencuat setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi akan dihentikan jika Lukas bisa membuktikan sumber dana tersebut bukan dari APBD, melainkan dari tambang emas.

"Ya kan, itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik," kata Stefanus dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Akan Campuri Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Stefanus mengaku telah bertanya langsung kepada Lukas terkait kepemilikan tambang emas itu. Ia kemudian menyatakan bahwa salah satu tambang miliknya sebagai Gubernur adalah Freeport.

"Dengan senyum dia katakan itu, 'Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai Gubernur, saya punya itu Freeport. Masa kamu ragu?'," tutur Stefanus menirukan Lukas.

Stefanus kemudian menjelaskan bahwa tambang emas yang dia pertanyakan adalah yang dimiliki secara pribadi oleh Lukas.

Baca juga: Pengacara Sebut Kesehatan Lukas Enembe Menurun, Kakinya Bengkak

Politikus Partai Demokrat itu kemudian membenarkan. Ia mengaku memiliki tambang emas tradisional di Mamit, Kabupaten Tolikara.

Saat ini, staf Lukas sedang mendokumentasikan tambang tradisional tersebut.

"Saya punya di kampung, ya, di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," tutur Stefanus.

Stefanus mengaku telah mengajak Alex untuk melihat secara langsung tambang emas tradisional milik Lukas tersebut.

Baca juga: Tanggapi Jokowi, Pengacara Lukas Enembe: Bapak Sedang Sakit, Riwayat Jantung Bocor

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemprov Papua.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK tidak hanya mengusut dugaan gratifikasi.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Alex, berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru, pihaknya bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika dalam penyidikan ini Lukas bisa membuktikan sumber dana tersebut.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," kata Alex di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com