Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Ketua IPW Dilarang Masuk DPR, Sekjen Evaluasi Kerja Pamdal: Terlalu Kaku

Kompas.com - 26/09/2022, 15:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memastikan, akan mengevaluasi kinerja Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, usai Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dilarang masuk Gedung DPR.

Sedianya, Sugeng diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan keterangan. Namun, ia tak bisa masuk, meski telah mengantongi undangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Sekjen DPR Angkat Bicara Soal Ketua IPW Tak Bisa Masuk Gedung DPR: Bukan Diskriminasi

"Iya kami memang sedang mengevaluasi cara kerja pamdal yang terlalu kaku," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Ia mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Sugeng mengantongi surat tersebut. Oleh karenanya, pihaknya akan mengevaluasi kinerja Pamdal DPR.

"Pasti kami evaluasi," kata Indra menegaskan.

Baca juga: Ketua IPW Sebut Alami Diskriminasi di Pintu Masuk Gedung DPR, MKD Minta Maaf

Di sisi lain, ia menjelaskan, tata cara memasuki lingkungan DPR untuk para tamu.

Menurut dia, setiap tamu harus melalui Visitor Management System (VMS), kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu.

"(Tamu-tamu tertentu itu) tamu-tamu yang datang sudah konfirmasi ke protokol DPR," jelas Indra.

"Iya, karena VMS kami berada pada gerbang bagian selatan," tambah dia.

Baca juga: Klaim Ada Diskriminasi di Pintu Masuk, IPW Batal Penuhi Undangan MKD DPR

Diketahui, IPW membatalkan kehadirannya ke DPR untuk memenuhi panggilan MKD, Senin.

Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pihaknya tak jadi datang ke DPR lantaran mendapatkan perlakuan tidak hormat saat akan memasuki gedung Kompleks Parlemen.

"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin.

Sugeng menjelaskan, awalnya ia akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.

Namun, menurut informasi Pamdal DPR, pintu tersebut diperuntukkan khusus anggota Dewan.

Baca juga: Ke MKD DPR, IPW Bakal Jelaskan soal Private Jet yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan

"Adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan," nilai Sugeng.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com