Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Bolehkan Personelnya Gunakan TikTok hingga Smule

Kompas.com - 26/09/2022, 14:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah flyer soal larangan bagi personel TNI Angkatan Laut (AL) menggunakan sejumlah aplikasi media sosial yang diunggah pengguna Twitter @txtdrberseragam ramai diperbincangkan.

Dalam flyer tersebut menyebutkan bahwa personel TNI AL diimbau agar tidak menggunakan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo Live, baik untuk kegiatan kedinasan atau pun pribadi.

Belakangan diketahui bahwa larangan tersebut merupakan prodak kebijakan lama, tepatnya pada tahun 2020.

“Itu kebijakan lama, sekarang sudah boleh,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono melalui sambungan telepon, Senin (26/9/2022) siang.

Baca juga: Ramai soal Flyer Bertuliskan Personel TNI AL Dilarang Menggunakan TikTok, Smule, dan Bigo Live, Ini Kata Kadispenal

Perwira tinggi bintang satu ini menjelaskan, TNI AL terus berupaya untuk beradaptasi terhadap perkembangan arus informasi di media sosial.

Oleh karena itu, kata Julius, TNI AL kini memperbolehkan personelnya menggunakan aplikasi Tiktok dengan catatan harus pandai memilah mana yang pantas dan mana yang tidak pantas dikonsumsi publik.

Menurutnya, keberadaan media sosial menjadi sarana informasi untuk mendidik, mencerahkan, dan menumbuhkan masyarakat akan semangat nasionalisme.

Selain itu, TikTok juga dianggap menjadi media yang sangat efektif bagi TNI AL untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

Baca juga: Cara Mudah Tingkatkan Awareness Bisnis di TikTok

“TikTok sangat efektif, sangat efektif, sehingga sekarang boleh,” kata Julius.

Dari penelusuran Kompas.com, banyak pengguna TikTok yang memuat konten mengenai aktivitas militer Indonesia.

Salah satu pengguna TikTok di kalangan militer, yakni Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia memiliki sekitar 236.900 pengikut di TikTok.

Baca juga: Penjelasan Kadispenal soal Flyer Larangan Penggunaan TikTok, Smule, dan Bigo Live bagi Personel TNI AL

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com