JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) membatalkan kehadirannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (26/9/2022).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pihaknya tidak jadi datang ke DPR lantaran mendapatkan perlakuan tidak hormat saat akan memasuki gedung Kompleks Parlemen.
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin.
Sugeng menjelaskan, ia awalnya akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.
Baca juga: Ke MKD DPR, IPW Bakal Jelaskan soal Private Jet yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan
Namun, menurut informasi Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, pintu tersebut diperuntukkan khusus anggota Dewan.
"Adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Sugeng mengaku diundang oleh MKD DPR untuk hadir guna memberikan keterangan terkait laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Komunikasi dengan staf MKD DPR, kata Sugeng, sudah berjalan sejak 23 September 2022.
"Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40," kata Sugeng.
Baca juga: IPW Duga Polri Lindungi Kombes Anton yang Diduga Terima Rp 500 Juta Per Bulan dari AKBP Dalizon
"Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Dan, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin (26 September 2022)," ujarnya lagi.
Akan tetapi, Sugeng mengatakan bahwa saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dirinya dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk.
Kata Sugeng, berdasarkan keterangan Pamdal, ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang.
Padahal, lanjut Sugeng, saat hendak masuk ke Gedung DPR, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.
Untuk diketahui, tamu yang hendak masuk kawasan gedung MPR/DPR RI biasanya memang melalui pintu belakang.
Baca juga: Ke MKD DPR, IPW Bakal Jelaskan soal Private Jet yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan perihal mekanisme tamu yang hendak memasuki kompleks parlemen.
Menurutnya, berdasarkan aturan ketertiban lingkungan DPR, setiap tamu harus melalui visitor manajemen system (VMS).
"Kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu," kata Indra kepada Kompas.com, Senin.
"Jadi, intinya bukan diskriminasi tapi memang semua tamu harus terdata," ujarnya melanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.