Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA dan KY Diminta Segera Pecat Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kompas.com - 25/09/2022, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara mengungkap tentang celah dalam manajemen di Mahkamah Agung (MA).

“Pelajaran selanjutnya, bagaimana ini bisa terjadi, pasti ada yang tidak beres dengan manajemen kerja di MA, seperti yang pernah terjadi di manajemen kerja di MK saat Akil Mochtar kena OTT KPK,” ujar Jimly, seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

Jimly juga menyarankan supaya MA dan Komisi Yudisial (KY) segera mengambil langkah memproses pemecatan Sudrajad, dan tidak perlu menunggu keputusan dalam perkara dugaan suap itu berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Ini Sederet Catatan ICW

Selain itu, Jimly meminta MA segera mengevaluasi kerja internal terkait sistem yang dibangun dan manajemen kerja di dalamnya.

Menurut Jimly, kasus dugaan suap jual beli perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK hingga berujung penetapan hakim agung sebagai tersangka mencerminkan amburadulnya sistem penegakan hukum di Indonesia.

Jimly menekankan perlu pembenahan secara sistemik dari tingkat MA hingga pengadilan negeri dan bukan sebatas retorika, pidato, atau umbar amarah yang dilakukan pejabat terkait.

“Bagaimana konsep pemerintahnya? Konsep MA, Kementerian Hukum dan HAM membenahi ini? Ini kan ada di wewenang negara,” ucapnya.

Jimly mendorong lembaga eksekutif mengambil langkah tegas dan tidak mendiamkan dugaan suap di lingkungan MA yang sudah beberapa kali terjadi dan terungkap.

Baca juga: KY Pastikan Bakal Proses Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Di sisi lain, MA memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari posisi Hakim Agung Kamar Perdata selepas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Menurut Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain, mereka akan segera menerbitkan surat terkait pemberhentian sementara untuk Sudrajad supaya tersangka fokus menjalani proses hukum.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan yang sebaik-baiknya," ujar Zahrul dalam jumpa pers bersama KPK dan KY di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus itu penyidik menetapkan Sudrajad dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka. OTT itu digelar di Jakarta, Bekasi, dan Semarang.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap dari Banyak Pengurusan Perkara di MA

Para pegawai MA yang turut jadi tersangka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Redi.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com