KOMPAS.com – Merek merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek menjadi tanda untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum.
Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Merek yang sudah terdaftar berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang sah bagi pemilik. Selain itu, pendaftaran merek juga dapat mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama pada barang atau jasa sejenis.
Akan tetapi, yang bersangkutan harus mengecek terlebih dulu apakah merek tersebut sudah terdaftar atau belum. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Lalu, bagaimana cara mengecek merek yang sudah terdaftar?
Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya
Mengecek merek yang sudah terdaftar dapat dilakukan secara online.
Pengecekan dilakukan melalui pangkalan data kekayaan intelektual yang bisa diakses pada laman resmi DJKI, yaitu pdki-indonesia.dgip.go.id.
Cara mengecek merek, yakni:
Untuk mengecek apakah merek sudah terdaftar atau belum juga bisa dilakukan dengan menghubungi hotline DJKI di nomor 152.
Baca juga: Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?
Jika merek yang ingin didaftarkan tidak muncul, maka artinya belum ada yang mendaftarkan merek tersebut. Pemilik merek dapat mendaftarkan merek tersebut melalui laman merek.dgip.go.id.
Cara mengajukan permohonan merek, yaitu:
Referensi: