Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Diminta Pulihkan Keluarga Korban Mutilasi di Mimika Papua

Kompas.com - 23/09/2022, 19:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pemulihan kepada keluarga korban mutilasi di Mimika, Papua.

“(Mendorong) LPSK RI untuk memberikan reparasi dan pemulihan bagi kepentingan keluarga korban sesuai mekanisme yang ditentukan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Panglima TNI Diharap Tegakkan Hukum Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil di Mimika

Rivan menuturkan, LPSK juga harus hadir untuk memberikan perlindungan fisik terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam peristiwa ini.

Kehadiran LPSK dalam memberilan perlindungan penting dilakukan agar saksi dapat menyampaikan keterangan secara utuh tanpa adanya intimidasi.

Selain itu, Rivan mendorong Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menyelenggarakan penegakan hukum secara berkeadilan, dengan menjamin seluruh kebenaran peristiwa tanpa intimidasi dari pihak mana pun.

Rivan juga mendesak agar enam pelaku yang berasal dari institusi militer harus segera dipecat.

“Sementara itu, sesuai dengan keinginan keluarga korban, seluruh pelaku baik sipil maupun militer harus diadili lewat peradilan umum yang terbuka,” kata dia.

Dari temuan investigasinya yang dilaksanakan pada pertengahan September 2022, Kontras meyakini empat korban mutilasi tak terlibat gerakan separatis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Temuan ini berbanding terbalik dengan narasi yang dikembangkan aparat selama ini bahwa salah satu korban mutilasi merupakan simpatisan KKB.

“Kami menemukan sejumlah hal, yang pertama tuduhan bahwa korban terlibat gerakan sparatis itu tidak terbukti,” kata Rivan.

Baca juga: TNI Diminta Evaluasi dan Awasi Brigif R 20/IJK/3 Terkait Mutilasi dan Dugaan Jual Beli Senjata Api

Investigasi Kontras juga mendapati latar belakang keempat nama korban, yang seluruhnya diyakini tak terkait gerakan separatis.

Rivan mengungkapkan, korban berinisial AL merupakan pengurus gereja dan korban berinisial IN adalah kepala desa aktif.

Sementara itu, korban berinisiL LN merupakan calon pegawai negeri sipil (PNS) dan satu korban lainnya berinisial AN adalah seorang petani.

Rivan menyebut, korban AN berusia 17 tahun dan masih tergolong anak-anak.

Temuan Kontras terkait identitas AN juga telah terkonfirmasi oleh sang paman yang sejak kecil merawat AN.

“Kami baru saja melakukan konfirmasi kepada paman yang dari kecil sudah melakukan perawatan terhadap tumbuh kembangnya AN, ini mengkonfirmasi temuan kami bahwa satu korban ternyata adalah seorang anak,” ujar Rivan.

Empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.

Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT (versi Kontras AN) dan IN. Para korban dibunuh pada 22 Agustus 2022.

Baca juga: Para Tersangka TNI dan Sipil Kasus Mutilasi di Mimika Diduga Terlibat Bisnis Solar

Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.

Jenazah para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.

Setelah itu polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.

Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, dan sudah dijadikan tersangka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com