Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Koreksi Satu Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA

Kompas.com - 23/09/2022, 18:36 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merevisi satu nama tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, KPK menetapkan Redi (RM) yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di MA sebagai tersangka. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Redi saat ini masih berstatus saksi.

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Sementara, tersangka yang dimaksud KPK yakni Nurmanto Akmal (NA), yang juga merupakan seorang ASN di MA.

"Ada koreksi yang ingin kami sampaikan bahwa sebelumnya terkait dengan tujuh orang tersangka dilakukan penahanan ini, ada salah satu nama kemarin berinisial RM (Redi) seharusnya berinisial NA, yaitu itu ASN pada MA," kata Ipi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (23/9/2022).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Delapan tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.

Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Mereka adalah Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu.

Kemudian, PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA Albasri dan Nurmanto.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.

Baca juga: Usai Diperiksa Penyidik, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Pakai Rompi Tahanan KPK

Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka; dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dari empat tersangka itu, baru Yosep dan Eko yang dilakukan penahanan. Sementara dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam belum dilakukan penahanan.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Baca juga: Komisi Yudisial Akan Telusuri Track Record Sudrajad Dimyati yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap

Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.

Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com