JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan evaluasi mendalam menyusul ditetapkannya salah satu hakim agung mereka, Sudradjad Dimyati, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Politikus PAN itu menilai, penetapan tersangka Sudradjad berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
"Takutnya akan mengakibatkan masyarakat mencari dan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan di sekitarnya," kata Pangeran dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Ia menilai, bukan perkara mudah bagi MA untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Apalagi, tak sedikit pihak yang menilai bahwa kasus ini merupakan fenomena gunung es.
Baca juga: Usai Diperiksa Penyidik, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Pakai Rompi Tahanan KPK
"Namun yang menjadi PR (pekerjaan rumah) besar pimpinan MA RI adalah perubahan budayanya baik para hakim maupun panitera serta seluruh perangkat terkait," tutur Pangeran.
"Tapi saya tetap percaya MA RI masih dapat memperbaiki trustnya ke depan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
Baca juga: Peran Pegawai MA Diduga Makelar Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bakal Didalami
Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.
Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.
Sementara itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.
Baca juga: KY Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat, jika...
Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat dinihari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.