JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati pada Jumat (23/9/2022) sore.
Sudrajad sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat.
Baca juga: Usai Diperiksa Penyidik, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Pakai Rompi Tahanan KPK
Sudrajad bakal ditahan mulai hari ini sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Sudrajad datang ke kantor Komisi Antirasuah pada pukul 10.22 WIB pagi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ia mengenakan batik berwarna ungu didampingi oleh empat orang langsung menuju lobi Gedung KPK untuk memenuhi pemeriksaan penyidik KPK.
Baca juga: Peran Pegawai MA Diduga Makelar Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bakal Didalami
Diketahui, Sudrajad merupakan Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.
Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.
Sementara itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.
Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat dini hari.
Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.
Baca juga: KY Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat, jika...
Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.