Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkostrad Tegaskan 6 Prajurit Tersangka Mutilasi di Mimika Bisa Dipecat

Kompas.com - 23/09/2022, 07:18 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan enam prajurit tersangka mutilasi di Mimika, Papua, bisa dipecat.

Maruli menjelaskan, jika dalam proses pengadilan terbukti melakukan mutilasi, peluang pemecatan terhadap keenam prajurit terbuka lebar.

Terlebih, tindak pidana yang dilakukan keenam prajurit tergolong sebagai kejahatan luar biasa.

“Kejahatan biasa saja banyak yang dipecat, apalagi ini kalau dilihat dari kejadian itu kan kejahatan luar biasa,” ujar Maruli saat dihubungi, Kamis (22/9/2022) malam.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kronologi Kasus Mutilasi di Mimika, Dimasukkan ke Karung dan Diberi Pemberat

Maruli mengungkapkan, dalam penerapan hukum di TNI, prajurit yang dikenai hukuman berat maupun ringan oleh pengadilan mempunyai peluang sama untuk dipecat, tergantung sifat kejahatannya.

“Walaupun nanti dia cuma kejahatannya biasa tapi berpengaruh ke norma-norma bisa dipecat,” kata jenderal bintang tiga itu.

Maruli juga mengatakan, pemecatan pada dasarnya merupakan hukuman tambahan yang diberikan institusi TNI bagi prajurit yang terbukti bersalah.

“Jadi, kalau di tentara itu hukuman berat atau berapa bulan pun sebetulnya bisa dipecat tergantung kejahatannya. Itu kan hukuman tambahan kalau di militer itu,” ujarnya.

Akan tetapi, sbelum pemecatan ini diterapkan, pihaknya menyarankan agar tetap mengikuti proses persidangannya terlebih dahulu.

“Ya tetap hargai proses sidang lah,” katanya.

Baca juga: Komnas HAM Duga Mutilasi yang Dilakukan Prajurit TNI di Mimika Bukan Pertama Kali

Seperti diketahui, empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.

Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT dan IN. Para korban dibunuh pada 22 Agustus 2022.

Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.

Jasad para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.

Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.

Baca juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Pecat 6 Prajurit yang Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika

Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, dan sudah dijadikan tersangka. Proses penyidikan terhadap keenam tersangka ini sudah selesai.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memecat enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika.

Komisioner Komnas HAM bidang Pengawasan Choirul Anam mengatakan, pemecatan harus dilakukan karena tindakan enam prajurit tersebut melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.

"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Duga Ada Tindakan Merendahkan Martabat Dalam Kasus Mutilasi di Mimika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com