JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berkomitmen bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar tidak lagi ada pengembalian berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya berkomitmen berkas perkara atas nama Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain hanya akan dikembalikan satu kali.
"Ini dilakukan koordinasi. Khusus di perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat ini, Pak Jampidum (Fadil Zumhana) sudah punya komitmen sama Kabareskrim (Komjen Pol Agus Andrianto) bahwa pengembaliannya hanya sekali," ujar Ketut kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
Kejagung diketahui telah satu kali mengembalikan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Bareskrim.
Selain Ferdy Sambo, 4 tersangka lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut Ketut, Jampidum dan Bareskrim juga akan terus melakukan koordinasi guna mempercepat kelengkapan berkas lima tersangka.
"Artinya, walaupun dalam pengembalian sekali tidak lengkap, seperti pertanyaan tadi, maka nanti ada upaya-upaya koordinasi yang tidak bersifat formal. Artinya, perkara ini harus naik. Kita punya komitmen bersama bahwa perkara ini bagaimana cepat sampai ke pengadilan," ujarnya.
Ketut menambahkan, saat ini tim jaksa masih melakukan proses penelitian berkas perkara.
Kejagung, kata Ketut, berkomitmen agar berkas perkara Ferdy Sambo segera lengkap dan dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Mudah-mudahan ke depannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya," katanya.
Baca juga: Polri Sebut Masih Urus Berkas Pemecatan Ferdy Sambo untuk Dikirim ke Setneg
Diketahui, pelimpahan tahap I perkara pembunuhan berencana Brigadir J, pertama kali dilakukan pada bulan Agustus lalu dari Bareskrim ke Kejagung.
Namun, 5 berkas perkara itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap pada 1 dan 4 September 2022.
Bareskrim kemudian kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke Kejagung tanggal 13 September 2022.
Sedangkan berkas Putri dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejagung pada 15 September 2022.
Baca juga: Iptu Januar Arifin Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun Terkait Kasus Ferdy Sambo
Namun, pihak Kejagung saat itu tidak menjelaskan lebih lanjut soal rincian apa saja yang telah dilengkapi penyidik Bareskrim.
Berkas itu saat ini dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri juga menetapkan 7 tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.
Tujuh tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Berkas perkara atas nama 7 tersangka itu juga sudah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Kejagung pada 15 September 2022 dan masih di proses penelitian.
Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.