Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Tahun Politik, Mendagri Tegaskan ASN Tak Boleh Ikut Campur Urusan Politik Praktis

Kompas.com - 23/09/2022, 05:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut campur dalam urusan politik praktis.

Hal tersebut ditegaskannya usai penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Kamis (22/9/2022).

“ASN kita sudah tahu bahwa undang-undangnya berbagai aturan, tidak boleh berpolitik praktis karena ASN adalah tenaga profesional. Dia menjadi motor pemerintahan, ASN kita harapkan bekerja sama secara profesional siapapun juga,” ujar Tito sebagaimana dilansir dari siaran YouTube Kemenpan RB.

Tito mengatakan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU), khususnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Pemerintah Teken Keputusan Bersama Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis mana pun.

Sebab, peran penting ASN adalah menjadi motor penggerak bagi kesuksesan agenda pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat atau daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi, kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” ujar Tito.

Tito berharap, dengan adanya komitmen keputusan bersama terkait netralitas pegawai ASN dalam Pemilu dan Pilkada serentak ini, ASN tetap bekerja secara profesional meski terjadi dinamika politik dan perebutan kekuasaan.

Baca juga: Menpan-RB Minta Bupati Lakukan Audit Data Pegawai Non-ASN karena Belum Penuhi Kriteria

Artinya, walaupun ASN memiliki hak pilih, ASN tidak boleh berpolitik praktis dan memihak pada pasangan calon atau partai tertentu.

“Adanya komitmen di tingkat pusat ini, antara Bapak Menpa-RB, kami Mendagri mewakili sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah, Kepala BKN, Komisi ASN, dan juga pengawas wasit nanti yaitu Bawaslu hadirnya di sini, kita semua sepakat (dengan netralitas ASN),” kata Tito.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ASN yang tidak netral merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

Menurut Azwar Anas, ASN yang tidak netral bisa menghambat target kerja pemerintah.

"Berkaitan dengan ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarkaat. Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional," ujar Azwar Anas.

"Dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tak akan tercapai dengan baik," katanya lagi.

Baca juga: Jelang Tahun Politik, Menteri PANRB: Apabila ASN Tidak Netral, Target Pemerintah Tak Tercapai dengan Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com