JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, usulan anggaran dana bantuan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai dana bantuan korban.
Namun, Hasto tidak menyebutkan secara rinci jumlah dana yang diusulkan dalam RPP tersebut.
Draft RPP ini diusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar dapat dimasukkan dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
“Kompensasi diberikan akibat restitusi pelaku yang kurang bayar, akan dibayarkan melalui dana bantuan korban,” ujar Hasto di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Alasan LPSK Belum Beri Pemulihan Trauma ke Keluarga Brigadir J
Usulan RPP tentang Dana Bantuan Korban tersebut sudah dikirimkan LPSK kepada Kemenkumham pada 19 September 2022 lalu.
Menurut Hasto, pengaturan dana bantuan korban menjadi solusi atas minimnya pembayaran restitusi dari para pelaku kepada korban dan memberikan kepastian terpenuhinya hak atas ganti rugi korban.
Sebagai gambaran, katanya, LPSK telah menghitung dan mengajukan restitusi Rp 7 miliar pada 2020.
“Yang memprihatinkan, besaran angka pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban hanya Rp 101 juta atau kurang dari 10 persen dari angka perhitungan LPSK,” ungkap Hasto.
Baca juga: LPSK Sebut Sudah Komunikasi dengan Bripka RR soal Jadi Justice Collaborator
Hasto menambahkan, UU TPKS telah membuat satu langkah maju dengan membuka kesempatan bagi korban mendapatkan hak, termasuk ganti rugi materil.
Namun, LPSK memandang terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijawab terkait mekanisme dan pengaturan dana bantuan korban.
Hal tersebut, kata Hasto, sudah dimasukan dalam RPP yang diajukan kepada Kemenkumham tentang Dana Bantuan Korban yang telah disampaikan.
Ada beberapa materi muatan dalam RPP Dana Bantuan Korban yang diusulkan LPSK. Di antaranya mengenai sumber dana awal, prinsip pengelolaan dana bantuan korban, kelembagaan dana bantuan korban, dan pelaksanaan dana bantuan korban.
"(selanjutnya) Pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dengan Kementerian terkait dana bantuan korban tersebut," ujar Hasto.
Baca juga: Tugas dan Wewenang LPSK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.