JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020.
Total, 7 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut.
“Hari ini kita tambah tersangkanya tiga orang, setelah kemarin ditetapkan empat orang,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast
Tiga tersangka yang baru ditetapkan itu adalah Kristadi Juli Hardjanto (KJ) selaku pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast.
Lalu, Hasnaeni atau yang dijuluki sebagai wanita selaku wiraswasta atau Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
Ketiga, yaitu Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Menurut Kuntadi, tersangka Hasnaeni mengatakan bahwa ia menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada PT Waskita Beton Precast (WBP).
Namun, Hasnaeni meminta PT WBP menyetorkan uang terlebih dahulu dengan dalih penanaman modal.
“Adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 miliar. Nah, atas permintaan tersebut yang diminta oleh Dirut PT MM yaitu saudara H, PT WBP menyanggupi,” ujar Kuntadi.
Selanjutnya, tersangka Kristadi selaku General Manajer WBP membuatkan invoice pembayaran yang menuliskan PT WBP seolah-olah membeli material pada PT MMM.
Kemudian, PT Waskita menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 berdasarkan tagihan fiktif yang dibuat PT MMM.
“Yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Kuntadi.
Baca juga: Waskita Dapat Kontrak Rp 262 Miliar untuk Bangun Kawasan Pertambangan di NTB
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, keempat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai 2020.
Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.
Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca juga: Waskita Pastikan Suplai Beton Pra-cetak Tol Kapalbetung Tahap II Terpenuhi 2023
Ketut sebelumnya mengatakan bahwa PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.