Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dermaga Sabang, PT Nindya Karya Djjatuhi Pidana Pengganti Rp 44,6 Miliar, PT Tuah Sejati Rp 49,9 Miliar

Kompas.com - 22/09/2022, 17:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.

Dua korporasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 yang merugikan negara Rp 313 miliar.

Baca juga: PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Divonis Denda Rp 900 Juta Terkait Korupsi Dermaga Sabang

"Menghukum terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100," ujar hakim ketua Susanti Arsi Wibawani dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Menurut hakim, uang yang telah disita dari PT Nindya Karya dalam proses penyidikan telah mencapai Rp 44.681.053.100. Dengan demikian, uang tersebut akan dirampas untuk dijadikan pembayaran uang pengganti.

"Uang yang telah disita (dari) terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) sebesar Rp 44.681.053.100 selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara," jelas hakim.

Baca juga: PN Tipikor Jakarta Gelar Sidang Putusan terhadap 2 Korporasi Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang

Kemudian, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 49.908.196.378.

Adapun dalam proses penyidikan, aset yang telah disita dari PT Tuah Sejati dalam proses penyidikan telah mencapai Rp 9.062.489.079. Jumlah yang telah disita tersebut, kata hakim, juga akan diperhitungkan sebagai uang pengganti yang telah dijatuhkan.

Terkait perkara ini, dua korporasi itu divonis untuk membayar uang denda masing-masing sebesar Rp 900 juta.

Baca juga: KPK Yakin 2 Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang Divonis Bersalah

Terkait dengan denda dan pidana pengganti tersebut, jika dua korporasi itu tidak membayar denda tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat untuk memperpanjang lagi pembayaran denda paling lama 1 bulan tetapi tidak juga membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

Dalam perkara ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melakukan kerja sama pada tahun 2004 untuk menjalankan proyek pembangunan di Dermaga Sabang. Kerja sama keduanya diberi nama Nindya Sejati Joint Operation (JO).

Baca juga: 2 Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Sabang Divonis Hari Ini

Mestinya proyek pembangunan di Dermaga Sabang dilakukan dengan lebih dulu melakukan pelelangan terbuka. Namun, Nindya Sejati JO selalu terpilih sebagai pemenang lelang proyek di Dermaga Sabang sejak tahun 2004 sampai 2011.

Hakim mengatakan, hal tersebut menyebabkan Nindya Sejati JO memberi keuntungan senilai Rp 44,6 miliar untuk PT Nindya Karya dan Rp 49,9 miliar pada PT Tuah Sejati.

Selain itu, dua korporasi itu telah memperkaya sejumlah pihak atas kasus pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar di Sabang tersebut.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, PT Nindya Karya Persero Bantah Terlibat Korupsi Dermaga Sabang

Terhadap putusan ini, jaksa serta dua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak selama 7 hari untuk mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com