JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengkajian MPR RI mengatakan bahwa wacana pilkada asimetris dan pemilihan legislatif (pileg) dengan sistem proporsional tertutup tidak untuk diterapkan pada 2024.
Adapun pilkada asimetris adalah pemilihan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat.
Sementara itu, pileg proporsional tertutup adalah pemilih tidak mencoblos langsung calon anggota legislatifnya, melainkan mencoblos partai politik. Partai politik yang kemudian memilih kadernya untuk duduk di parlemen.
Baca juga: Ini Pertimbangan MPR Lakukan Kajian Pilkada Asimetris
Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari fraksi Gerindra Sodik Mujahid mengatakan bahwa sulit untuk menerapkan keduanya pada Pemilu 2024. Hal tersebut karena adanya keterbatasan aturan.
"Karena 2024 undang-undangnya sudah ada. Peraturan KPU sudah ada, program sudah detail," kata Sodik kepada wartawan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Kamis (22/9/2022).
Undang-undang yang dimaksud Sodik adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Sekali lagi undang-undangnya sudah ada, menggunakan yang lama, kita berpegang kepada undang-undang itu (untuk 2024)," kata dia.
"Tapi, kalau ke depan, (dua usulan) itu tidak mustahil (diterapkan)," lanjut Sodik.
Baca juga: Godok Opsi Proporsional Tertutup dalam Pileg, Ini Alasan MPR
Sebelumnya diberitakan, usul mengadakan pilkada secara asimetris dan pileg proporsional tertutup kembali mengemuka setelah Badan Pengkajian MPR RI bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemarin.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Syaiful Hidayat mengatkaan bahwa perubahan model dua pemilu itu untuk menekan biaya politik dan demi efisiensi penyelenggaraan pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.