Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Hoaks, Surat Panggilan terhadap DPR Papua Yunus Wonda

Kompas.com - 22/09/2022, 13:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, informasi pemanggilan terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) Yunus Wonda untuk menghadap penyidik hoaks.

Ia menanggapi surat panggilan dengan kop KPK yang meminta Yunus Wonda menemui penyidik KPK dan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta.

Dalam surat itu disebutkan, Yunus akan diperiksa terkait pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 dan dugaan pidana korupsi yang dilakukan olehnya.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu berlogo dan berstempel KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Partai Demokrat Ajukan Yunus Wonda Jadi Calon Wakil Gubernur Papua

Ali mengatakan, surat bertanggal 21 September itu ditandatangani Muh.Ridwan Saputra yang dinyatakan sebagai penyidik. Padahal, tidak terdapat pegawai KPK yang bernama Muh.Ridwan Saputra.

Menurut Ali, surat ini beredar di Papua. Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan surat tersebut juga tersebar di daerah lain maupun dan dengan modus yang berbeda.

“KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut,” kata Ali.

KPK mengingatkan pelaku yang membuat dan menyebarkan surat palsu itu menghentikan aksinya.

Masyarakat juga diminta untuk terus waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama KPK.

Ali meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan seseorang yang menggunakan identitas KPK tetapi melakukan pemerasan agar segera melapor.

“Segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” ujar Ali.

Baca juga: Dalami Kematian Anggota DPRD Papua Barat, Polisi Tunggu Hasil Visum

Sebelumnya, pengusutan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud, kasus tersebut terkait dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Mahfud menuturkan, selain dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima Lukas, KPK juga sedang mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana PON dan dan dana operasional pimpinan.

"Kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com