JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, informasi pemanggilan terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) Yunus Wonda untuk menghadap penyidik hoaks.
Ia menanggapi surat panggilan dengan kop KPK yang meminta Yunus Wonda menemui penyidik KPK dan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta.
Dalam surat itu disebutkan, Yunus akan diperiksa terkait pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 dan dugaan pidana korupsi yang dilakukan olehnya.
“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu berlogo dan berstempel KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Partai Demokrat Ajukan Yunus Wonda Jadi Calon Wakil Gubernur Papua
Ali mengatakan, surat bertanggal 21 September itu ditandatangani Muh.Ridwan Saputra yang dinyatakan sebagai penyidik. Padahal, tidak terdapat pegawai KPK yang bernama Muh.Ridwan Saputra.
Menurut Ali, surat ini beredar di Papua. Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan surat tersebut juga tersebar di daerah lain maupun dan dengan modus yang berbeda.
“KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut,” kata Ali.
KPK mengingatkan pelaku yang membuat dan menyebarkan surat palsu itu menghentikan aksinya.
Masyarakat juga diminta untuk terus waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama KPK.
Ali meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan seseorang yang menggunakan identitas KPK tetapi melakukan pemerasan agar segera melapor.
“Segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” ujar Ali.
Baca juga: Dalami Kematian Anggota DPRD Papua Barat, Polisi Tunggu Hasil Visum
Sebelumnya, pengusutan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud, kasus tersebut terkait dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Mahfud menuturkan, selain dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima Lukas, KPK juga sedang mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana PON dan dan dana operasional pimpinan.
"Kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.