Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J, Polri Jatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun kepada AKP Idham Fadilah

Kompas.com - 22/09/2022, 13:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah seorang personel Polri kembali mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun buntut dari pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kali ini, Polri menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun kepada Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah.

“Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Saat Polri 3 Kali Tunda Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Ada Apa?

Menurut Nurul, anak buah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu juga mendapatkan sanksi lain, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

AKP Idham juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Kewajiban pelanggar untk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” imbuh Nurul.

Nurul juga mengatakan, Idham tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik terhadapnya.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi ke Rumah Brigadir J, Ombudsman Sebut Tak Wajar

Adapun AKP Idham menjalani sidang etik pada 21 September 2022 kemarin, sejak 13.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Sidang berlangsung sekitar 6 jam dengan dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang dan Kombes Pol Satius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang.

Nurul mengatakan, saksi-saksi dalam persidangan yang dihadirkan ada 5 orang, yaitu Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.

Dalam sidang etik, kata Nurul, AKP Idham melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya Bantah Fasilitasi Private Jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan

“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidak profesionalan di dalam melaksanakan tugas,” tutur Nurul.

Diberitakan sebelumnya, sudah ada belasan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J.

Bahkan lima polisi yang menjalani etik telah dipecat. Mereka adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Selain itu, terdata ada sejumlah personel lain yang juga mendapatkan sanksi selain pemecatan yaitu AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono, dan Iptu Januar Arifin.

Mereka mendapatkan sanksi demosi, pembinaan, kewajiban meminta maaf, hingga penempatan khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com