Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Ingatkan Pendukung Lukas Enembe Bisa Dipidana jika Halangi Penyidikan KPK

Kompas.com - 22/09/2022, 10:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan tindakan pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan bisa dijerat pidana.

Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, rumah Lukas dijaga massa.

Selain itu, massa yang menyebut dirinya ‘Koalisi Rakyat Papua’ juga melakukan unjuk rasa bertajuk ‘Save Lukas Enembe’.

Boyamin mengatakan, tindakan membela pelaku tindak pidana korupsi tanpa memiliki dasar dan kepatuhan terhadap hukum bisa berhadapan dengan pidana.

“Nanti bisa berproses sebagai menghalangi penyidikan,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Senin Pekan Depan

Sebaliknya, Boyamin meminta para pendukung itu mendorong Lukas Enembe agar menemui penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Boyamin, terkait tudingan bahwa Lukas Enembe dikriminalisasi bisa dibuktikan di pengadilan. Pasalnya, KPK juga memiliki riwayat mengalami kekalahan di peradilan.

“KPK juga sudah dua kali kalah paling tidak melawan Samin Tan sama Sofyan Basir, mereka diputus bebas,” kata Boyamin.

Sebelumnya diberitakan, rumah Lukas Enembe dijaga massa sejak Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, massa pendukung Lukas Enembe juga melakukan unjuk rasa.

Baca juga: KPK Akan Periksa Penghubung Lukas Enembe di Singapura, Terkait Aliran Dana Rp 560 Miliar

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengakui unjuk rasa itu memang bentuk kebebasan masyarakat yang diakui undang-undang.

Namun demikian, KPK menduga demonstrasi tersebut dikondisikan pihak pendukung Lukas Enembe.

"Kenapa misalnya Menkopolhukam mengumpulkan para penegak hukum yang terkait dengan Papua? Itu memang dirasa perlu, situasi di sana agak berbeda dari yang biasanya," kata Karyoto, Selasa (20/9/2022).

Sebelumnya, Lukas Enembe disebut menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.

Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut terdapat dua kasus lain yang sedang didalami yakni, dugaan korupsi dana operasional dan pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Baca juga: KPK Akan Kumpulkan Bukti Temuan PPATK Terkait Transfer Lukas Enembe ke Kasino Judi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com