Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tito Sebut DPR Bisa Panggil Pj Kepala Daerah yang Dinilai Bertindak Sewenang-wenang

Kompas.com - 21/09/2022, 18:49 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Komisi II DPR bisa melakukan pemanggilan pada penjabat (Pj) kepala daerah yang dinilai bertindak sewenang-wenang.

Sebab, penjabat dipilih oleh Presiden melalui Kemendagri yang merupakan lembaga eksekutif. Sehingga DPR bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap penjabat kepala daerah.

“Jadi teman-teman Komisi II sampaikan ke Kemendagri untuk dihadirkan. Saya enggak keberatan,” sebut Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Mendagri Sebut Tak Beri Kewenangan Bebas untuk Penjabat Mutasi ASN

Ia menegaskan, tak akan melindungi para penjabat yang dinilai bertindak di luar batasan.

Tito menambahkan, DPR boleh meminta agar penjabat dihadirkan untuk diperiksa jika tak percaya dengan pengawasan Kemendagri.

“Kami enggak akan lindungi kalau melalukan (tindakan) sewenang-wenang. Kalau enggak puas dengan pengawasan di Kemendagri,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ.

SE ini menjadi polemik karena dianggap memberikan kewenangan pelaksana tugas (Plt), penjabat, dan penjabat sementara (Pjs) melakukan pemecatan dan mutasi Aparat Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi, Tito menjelaskan, SE itu tak memberikan kewenangan tanpa batas untuk para penjabat.

Sebaliknya, para penjabat justru hanya diperbolehkan melakukan pemecatan pada ASN yang terlibat perkara hukum atau melanggar kedisiplinan.

“Yaitu (ASN yang bisa diberhentikan penjabat) yang sudah terkena masalah hukum, sudah ditahan, itu harus diberhentikan. Kalau nunggu (izin) kita (Kemendagri) panjang,” paparnya.

Baca juga: Mendagri Izinkan Penjabat Kepala Daerah Lakukan Mutasi

Terkait dengan mutasi, Tito menerangkan, para penjabat tak perlu menunggu izin dikeluarkan oleh Kemendagri.

Sebab. nantinya proses administrasi mutasi ASN mesti melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak perlu ke saya, karena nanti akan numpuk. Kami ingin berikan pelayanan fleksibel dan lincah,” pungkasnya.

Diketahui Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta agar SE Mendagri itu dicabut.

Baca juga: Mendagri Diminta Cabut SE yang Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

Ia khawatir surat itu bakal dipakai para penjabat untuk bertindak sewenang-wenang memecat atau memutasi ASN.

Saat juga meragukan proses pengawasan Mendagri karena mesti mengawal kebijakan ratusan penjabat yang menggantikan kepala daerah definitif.

“Dia (pejabat sementara) akan menyalahgunakan SE Mendagri untuk kepentingan politiknya, akan bertindak sewenang-wenang terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis,” tutur Saan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com