JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai, Instruksi Presiden (Inpres) tentang kendaraan listrik untuk operasional pemerintah, tidak efisien diterapkan saat ini.
Pasalnya, infrastruktur penunjang kendaraan listrik di Indonesia dinilai masih terbatas.
"Nanti yang muncul hanya pemborosan APBN," kata Mulyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
Diketahui, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia baru terdapat 129 unit.
Menurut Mulyanto, hal itu dapat dikatakan bahwa penunjang kendaraan listrik di Indonesia saja masih terbatas.
Kekurangan itu dinilai malah membuat negara bakal lebih banyak menggelontorkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk memenuhi kekurangan yang ada.
Padahal, menurut Mulyanto, APBN lebih efisien digunakan untuk keperluan masyarakat lainnya.
"Lebih bagus, APBN yang ada digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang penting-mendesak, yakni untuk menekan inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat dan menopang subsidi," kata dia.
Baca juga: Pemprov Jateng Larang Pebisnis Mobil Listrik Manfaatkan Momen Demi Keuntungan Pribadi
Ia mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan matang-matang untuk menerapkan green energy di Indonesia.
Dalam arti, pemerintah harus objektif-rasional dengan mempertimbangkan kondisi nasional sebelum memutuskan penerapan kendaraan listrik.
"Jangan mau didikte oleh kekuatan global. Apalagi ujung-ujungnya akan meningkatkan impor dan ketergantungan pada komponen luar negeri," ungkapnya.
Di sisi lain, ia mengkhawatirkan Inpres ini mampu mengangkat tarif listrik yang lagi-lagi merugikan rakyat.
Oleh karena itu, Mulyanto menyarankan Inpres tersebut ditunda terlebih dahulu.
Baca juga: Jokowi Kembali Beri Tugas Baru ke Luhut, Kini Urus Program Kendaraan Listrik
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.
Hal itu diatur dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022.
Dalam diktum keempat disebutkan bahwa pengadaan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara, pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program ini bersumber dari APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.