JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi terus menemui hambatan.
Hal itu terlihat dari Enembe yang tidak kooperatif saat diminta menghadiri panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta hingga pengerahan massa pendukungnya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 5 September 2022.
Baca juga: KPK Akan Periksa Penghubung Lukas Enembe di Singapura, Terkait Aliran Dana Rp 560 Miliar
Kuasa hukum Enembe, Roy Renin, menyebut KPK menduga kliennya menerima Rp 1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Sedangkan menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) PPATK membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.
Salah satu dari 12 temuan PPATK merupakan setoran tunai dari Enembe yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp 560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
Kuasa hukum Lukas Roy Renin menuding KPK melakukan kriminalisasi dan menjadikan Lukas sebagai target operasi.
Bahkan Roy meminta supaya KPK mengirim penyidik untuk pemeriksaan di rumah Enembe.
Baca juga: KPK Akan Kumpulkan Bukti Temuan PPATK Terkait Transfer Lukas Enembe ke Kasino Judi
Ia protes dan menyebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak memanggil Lukas untuk dimintai klarifikasi.
Roy juga menilai penetapan tersangka tersebut prematur dan menyebut KPK belum memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Gubenur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” kata Roy dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Mahfud MD Dikritik Lakukan Intervensi Kasus Lukas Enembe, KSP: Menko Polhukam Sudah Terukur
KPK meminta Enembe bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan yang disampaikan tim penyidik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Enembe pada 7 September. Namun, Enembe tidak hadir.
Enembe kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 September. Namun, Enembe kembali tidak memenuhi panggilan itu.