JAKARTA, KOMPAS.com - Berulang kali Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pemantauan M Choirul Anam mengatakan hal yang sama, yaitu kalimat "merendahkan harkat dan martabat manusia" saat membacakan temuan awal kasus mutilasi empat warga Mimika.
Perilaku 10 tersangka kasus mutilasi di Mimika mencerminkan kalimat itu, yakni sadistis, penyiksaan, kekerasan, dan merendahkan manusia.
Pasalnya, empat korban dibunuh menggunakan senjata api rakitan, juga ditikam menggunakan senjata tajam.
Tak selesai sampai menghilangkan nyawa, para pelaku memotong-motong tubuh korban, memasukkan ke dalam karung, kemudian memberikan pemberat batu.
Karung itu mereka bawa ke jembatan Kampung Pigapu, Distrik Iwaka Kabupaten Mimika. Kemudian, dilemparkan ke sungai. Jasad dalam karung itu kemudian tenggelam.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Pelaku Rencanakan Lakukan Mutilasi 4 Warga di Mimika
Kejahatan itu mereka lakukan dalam sehari, tepatnya 22 Agustus 2022.
Namun, terungkap 26 Agustus dari penemuan potongan jenazah di aliran sungai tempat para pelaku membuang jenazah.
Tak lama dari penemuan jenazah, sembilan pelaku tertangkap, enam adalah prajurit TNI, tiga warga sipil dan satu masih dalam pencarian orang.
"(Sekali lagi) Komnas HAM RI mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia," papar Anam.
Baca juga: Komnas HAM Duga Ada Tindakan Merendahkan Martabat Dalam Kasus Mutilasi di Mimika
Terdapat enam temuan analisis fakta yang dikeluarkan Komnas HAM dalam peristiwa mutilasi di Mimika, Papua tersebut.
Pertama adalah adanya perencanaan pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan para tersangka.
Anam menjelaskan, tersangka sudah merencanakan beberapa kali upaya pembunuhan, bahkan sempat terjadi penundaan yang sebelumnya direncanakan 20 Agustus, menjadi 22 Agustus 2022.
Temuan kedua, adalah senjata rakitan yang dimiliki oleh pelaku anggota TNI.
Uniknya, perlakuan melanggar hukum anggota TNI ini diketahui oleh pelaku TNI lainnya berpangkat Mayor.
Masalah senjata rakitan ini juga pernah diungkap lewat kasus penjualan amunisi oleh anggota Brigif R20/IJK/3.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kronologi Kasus Mutilasi di Mimika, Dimasukkan ke Karung dan Diberi Pemberat