Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI DPR Pilih Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK

Kompas.com - 20/09/2022, 17:08 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR memilih Ahmadi Noor Supit sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru.

Ketua Komisi XI Kahar Muzakir menyampaikan bahwa Ahmadi yang merupakan politisi Partai Golkar itu terpilih secara aklamasi.

“Kita lihat hasilnya bagus. Utamanya kawan-kawan juga sepakat. Jarang lho bisa aklamasi,” tutur Kahar ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Komisi XI Anggap Wajar Tiga Calon Anggota BPK Punya Latar Belakang Kader Parpol

Ia mengungkapkan, Ahmadi terpilih tanpa mekanisme voting dan hal itu sesuai aturan yang berlaku.

“Memang tata tertib DPR mengatakan pertama kali pemilihan bisa dilakukan musyawarah mufakat, jika tidak bisa, dilakukan voting,” kata dia.

“Tapi, tadi kita musyawarah dulu. Ternyata waktu musyawarah, mufakat. Dari delapan calon, terpilih Pak Ahmadi,” jelas politikus Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Kahar tak khawatir latar belakang Ahmadi sebagai politisi bakal mengganggu kinerjanya sebagai anggota BPK.

Baca juga: Proses Seleksi Anggota BPK Dinilai Sunyi, Formappi: Disengaja oleh DPR?

Ia menegaskan, setelah menjadi anggota BPK Ahmadi mesti berhenti sebagai kader Partai Golkar.

“Kalau dia duduk di sana harus profesional supaya hasilnya bisa sesuai kaidah-kaidah yang ditentukan,” imbuh dia.

Diketahui Ahmadi terpilih menjadi anggota BPK setelah Komisi XI melakukan rapat internal.

Sebelumnya, ia bersaing dengan tujuh kandidat lain dalam fit and proper test yang berlangsung, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Soal Auditor BPK Nakal, Wapres: Kalau Ada Penyimpangan Ditindak Sesuai Aturan

Selain Ahmadi, dua calon lainnya berlatar belakang politisi yaitu Izhari Mawardi, serta Abdul Rahman Farisi, yang sama-sama merupakan kader Partai Golkar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara menuturkan setelah calon anggota BPK dipilih, pihaknya akan mengajukan nama tersebut dalam rapat paripurna untuk diserahkan ke presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com