Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PDP Disahkan, Johnny Plate: Kominfo Akan Laksanakan Pengawasan Tata Kelola Data Pribadi

Kompas.com - 20/09/2022, 13:40 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan setelah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinyatakan sah.

"Pemerintah dalam hal ini Kominfo (Kementerian Kominikasi dan Informatika) akan melaksanakan pengawasannya terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di segenap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," tutur Johnny ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

UU PDP ini, kata Johnny, mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi bagi PSE atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.

Dia menambahkan, salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE, baik itu pemerintah, publik maupun privat swasta adalah memastikan dalam sistemnya data pribadi dilindungi.

Selanjut, Johnny mengatakan, Kominfo juga bakal melihat tata kelola data pribadi pada PSE.

“Apabila terjadi insiden data pribadi, kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi,” ujarnya.

“Apakah mereka telah menjalankan kepatuhan sesuai UU PDP? Jika tidak mereka diberi berbagai jenis sanksi seperti yang diatur dalam UU PDP,” sebutnya.

Baca juga: Jenis-jenis Data Pribadi Menurut UU PDP, Ini Rinciannya

Ia menjelaskan, UU PDP juga mengatur legislasi primer antarnegara. Sebab, data pribadi bergerak extraterritorial dan extrajudicial melewati batas hukum negara.

“Sehingga payung hukum harus mempunyai kesesuaian yang sama baik secara multilateral berbagai negara, maupun secara bilateral ambang negara,” papar Johnny.

Dengan begitu, ia mengingatkan, semua PSE harus memiliki teknologi yang mumpuni untuk mengamankan data pribadi masyarakat.

“Harus terus ditingkatkan untuk menjaga agar mampu menahan cyber attack, yang berlangsung terus menerus dan semakin dahsyat,” kata dia.

Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah

Selain itu, lanjut dia, PSE meski diisi oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

Terakhir, Johnny berharap berbagai PSE mempunyai sistem organisasi yang bekerja efektif dalam pengambilan keputusan.

“Sehingga cepat ambil keputusan dalam menangani serangan siber atau mencegah serangan siber melalui sistem masing-masing, itu yang diperhatikan,” pungkasnya.

Diketahui DPR telah melakukan pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023.

Baca juga: Tok, DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang

Pengesahan RUU PDP menjadi beleid baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Sebelumnya Wakil Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menuturkan beleid baru dapat menjadi payung hukum masyarakat terkait perlindungan data pribadi.

"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com