JAKARTA, KOMPAS.com – Berbeda dari pemilihan umum (pemilu) sebelumnya, tradisi pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 terancam tidak dilakukan.
Semua berawal dari usulan yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Megawati melontarkan pernyataan bahwa Pemilu 2024 sebaiknya menggunakan nomor urut lama atau tidak melakukan pengundian nomor urut dengan dalih menekan pengeluaran.
Ia beranggapan, perubahan nomor urut partai politik akan membebani partai karena membutuhkan alat peraga kampanye yang baru.
"Jadi dari pihak PDI-P, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Megawati Usul ke KPU: Nomor Urut Parpol Lama Tak Perlu Diganti di Pemilu 2024
Usul Megawati lalu ditanggapi positif beberapa partai politik di DPR RI, di antaranya PKB dan PKS.
Kedua partai tersebut pada Pemilu 2019 memperoleh nomor urut 1 dan 8, sedangkan PDI-P mendapatkan nomor urut 3.
"Kami sepakat dengan usulan beberapa pihak agar nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024 tidak berubah sesuai dengan nomor urut pada Pemilu 2019 saja. Pun juga dengan pemilu-pemilu selanjutnya," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda dalam siaran pers, Sabtu (17/9/2022).
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, usul Megawati bagus, tetapi harus sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama kepada semua partai politik, termasuk partai politik yang baru mengikuti pemilu.
"Ide yang bagus tetapi karena kita sekarang equal treatment, semua partai yang lolos diperlakukan sama. Kalau ada yang complain, KPU pasti harus mendengarkan partai baru yang complain itu," kata Mardani saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Sepakat dengan Megawati, PKB Usul Nomor Urut Parpol Tak Berubah Saat Pemilu
Usul Megawati bermasalah. Seperti disinggung Mardani, dari segi filosofis, usul ini menciptakan kesenjangan perlakuan antara partai-partai lama dan partai-partai pendatang baru pada Pemilu 2024.
Sejauh ini, ada 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap pendaftaran calon peserta pemilu dan berkasnya sedang diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sembilan di antaranya merupakan partai-partai yang bakal mengawali debutnya dalam kontestasi, sehingga belum pernah memiliki nomor urut.
Salah satunya, Partai Ummat. Partai besutan Amien Rais tersebut mengkritik keras wacana dari Megawati soal penghapusan pengundian nomor urut.
“Kalaupun harus ditanggapi, tentu tidak ada hubungan antara mencetak alat peraga dengan nomor partai yang lama (2019) dengan penghematan biaya yang dikeluarkan oleh negara," kata Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tak Berubah, Politikus PKS: Ide Bagus, tetapi ...