KOMPAS.com – Sebagai abdi negara, aparatur sipil negara (ASN) harus mematuhi kode etik yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASNl di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Adanya kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Baca juga: Bolehkah PNS Mengritik Pemerintah?
Secara umum, kode etik ASN tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku.
Kode etik dan kode perilaku yang tertuang dalam UU ASN berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN:
Kode etik ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004.
Peraturan ini membagi kode etik ASN menjadi etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan sesama pegawai. Kode etik tersebut tertuang dalam Pasal 8 hingga 12.
Berdasarkan peraturan ini, setiap instansi dan organisasi profesi di lingkungan ASN juga diberi kewenangan untuk menetapkan kode etik masing-masing.
Kode etik tersebut ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi.
Baca juga: Bolehkah PNS Menjadi Istri Kedua?
Terdapat sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik. Selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.
Tingkat hukuman disiplin terdiri atas:
Hukuman yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.