Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Megawati Hapus Pengundian Nomor Urut Disebut Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Kompas.com - 19/09/2022, 17:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com – Usul dihapusnya mekanisme pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 dikritik pegiat pemilu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengkritik usulan ini justru baru dilontarkan para tokoh partai politik ketika tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga jauh-jauh hari sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2024—beleid yang terbit atas konsultasi dan kesepakatan dengan pemerintah dan partai-partai politik di DPR pula.

Baca juga: Megawati Usul ke KPU: Nomor Urut Parpol Lama Tak Perlu Diganti di Pemilu 2024

“Banyak keinginan yang tiba-tiba berjalan di tengah tahapan yang sedang dilaksanakan. Sebagai sebuah siklus, pelaksanaan pemilu, menurut saya, enggak bisa seperti itu. Karena kan ini sudah diatur sedemikian rupa: siklus pelaksanaan tahapan itu mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan partai, pengundian nomor urut,” ujar Fadli ketika dihubungi pada Senin (19/9/2022).


“Kalau memang ingin mengubah desain dan siklus tahapan ada hal-hal baru ya jangan di tengah tahapan pemilu berjalan,” imbuhnya.

KPU RI sendiri mengaku bakal melakukan kajian khusus terkait usul penghapusan pengundian nomor urut, juga tak menutup peluang revisi atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang telah mengatur soal adanya pengundian nomor urut.

Baca juga: Tolak Usulan Megawati soal Nomor Urut Partai, Ketum Partai Ummat: Terdengar Lebih Memikirkan Diri Sendiri

Usul ini pertama kali dikemukakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, sebelum belakangan diamini berbagai partai politik seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Di sisi lain, usul ini dikhawatirkan merugikan partai-partai pendatang baru. Pada Pemilu 2019, PKB mendapatkan nomor urut 1, PDI-P 3, dan PKS 8. Jika menggunakan nomor urut lama, praktis partai-partai lama ini diuntungkan.

Fadli menambahkan, kemungkinan revisi ketentuan soal pengundian nomor urut ini bisa mencederai kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Akan Bahas Internal Soal Usulan Tak Perlu Ambil Nomor Urut Parpol

Terlebih, mekanisme pengundian nomor urut ini amanat langsung Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termaktub dalam Pasal 179.

“Salah satu ciri utama dari proses penyelenggaraan pemlu yang demokratis itu semua siklus tahapannya pasti dan tidak berubah-ubah. Kalau tahapannya saja diubah-ubah, dilakukan perubahan di tengah jalan. apalagi untuk hal yang sebenarnya tidak substansial, itu akan mengganggu kepercayaan terhadap keajegan tahapan pemilu yang sudah disusun siklusnya,” jelasnya.

“Yang kedua, tahapan pemilu yang dibahas, yang sedang dijalankan ini kan dibahas berpanjang-panjang oleh partai politik yang ada di DPR, oleh pemerintah, dan juga dengan KPU. PDI-P salah satu partai yang ikut membahas tahapan pemilu ini bersama KPU. Mestinya ini dituntaskan ketika pembahasan desain tahapan (pemilu) yang lalu,” lanjut Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com