Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Pemilu 2024, Partai IBU Gugat KPU ke PTUN Jakarta

Kompas.com - 19/09/2022, 15:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, Partai IBU termasuk sebagai salah satu dari 16 partai politik yang dinyatakan tidak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI pada 16 Agustus 2022.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (19/9/2022) gugatan ini teregister dengan nomor 314/G/2022/PTUN.JKT, dengan penggugat atas nama Zulki Zulkifli Noor.

Baca juga: Dinilai Irit Biaya, Ketum PKB Sepakat Usulan agar KPU Pertahankan Nomor Urut Peserta Pemilu

Dalam petitumnya, mereka memohon majelis hakim PTUN Jakarta memutus 5 hal.

Pertama, menyatakan Partai IBU memenuhi persyaratan pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024.

Kedua, membatalkan surat model pengembalian pendaftaran partai politik dan dokumen persyaratan pendaftaran yang diberikan kepada Partai IBU.

Partai IBU juga meminta majelis hakim memerintahkan KPU membatalkan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebagai penentu kelolosan terpenuhinya persyaratan pendaftaran.

Baca juga: KPU: Pencapresan 2024 Ranah Parpol, Publik Akan Menilai Integritasnya

"Membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta pemilihan umum yang terdapat dalam Sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan kabupaten/kota dan kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis petitum itu.

Terakhir, Partai IBU meminta KPU RI sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sudah kalah di Bawaslu

Sebelumnya, Partai IBU juga telah menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu di balik tidak lolosnya mereka ke tahapan verifikasi administrasi.

Namun, dalam sidang pemeriksaan yang digelar Bawaslu RI, permohonan Partai IBU tidak dikabulkan oleh majelis pemeriksa.

Baca juga: SBY Ragukan Pemilu 2024, KPU Persilakan Semua Pihak Lapor ke Bawaslu

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, Kamis (8/9/2022), dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini.

“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang pemeriksaan, disusul ketukan palu, Jumat (9/9/2022).

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai IBU, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Baca juga: Tepis SBY soal Pemilu 2024 Settingan, KPU: Kami Akan Buktikan...

Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com