JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, Partai IBU termasuk sebagai salah satu dari 16 partai politik yang dinyatakan tidak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI pada 16 Agustus 2022.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (19/9/2022) gugatan ini teregister dengan nomor 314/G/2022/PTUN.JKT, dengan penggugat atas nama Zulki Zulkifli Noor.
Baca juga: Dinilai Irit Biaya, Ketum PKB Sepakat Usulan agar KPU Pertahankan Nomor Urut Peserta Pemilu
Dalam petitumnya, mereka memohon majelis hakim PTUN Jakarta memutus 5 hal.
Pertama, menyatakan Partai IBU memenuhi persyaratan pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024.
Kedua, membatalkan surat model pengembalian pendaftaran partai politik dan dokumen persyaratan pendaftaran yang diberikan kepada Partai IBU.
Partai IBU juga meminta majelis hakim memerintahkan KPU membatalkan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebagai penentu kelolosan terpenuhinya persyaratan pendaftaran.
Baca juga: KPU: Pencapresan 2024 Ranah Parpol, Publik Akan Menilai Integritasnya
"Membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta pemilihan umum yang terdapat dalam Sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan kabupaten/kota dan kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis petitum itu.
Terakhir, Partai IBU meminta KPU RI sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, Partai IBU juga telah menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu di balik tidak lolosnya mereka ke tahapan verifikasi administrasi.
Namun, dalam sidang pemeriksaan yang digelar Bawaslu RI, permohonan Partai IBU tidak dikabulkan oleh majelis pemeriksa.
Baca juga: SBY Ragukan Pemilu 2024, KPU Persilakan Semua Pihak Lapor ke Bawaslu
Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, Kamis (8/9/2022), dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini.
“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang pemeriksaan, disusul ketukan palu, Jumat (9/9/2022).
Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai IBU, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Baca juga: Tepis SBY soal Pemilu 2024 Settingan, KPU: Kami Akan Buktikan...
Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.