JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melakukan koordinasi lintas instansi untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan adanya masukan supaya KPK menggandeng aparat TNI dan Brimob untuk memeriksa Enembe.
“Okelah, yang itu sudah kita lakukan tuh koordinasi, apalagi koordinasi lintas aparat itu sudah dilakukan. Ini koordinasi lintas aparat tadi ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Lukas Enembe Terima Gratifikasi Rp 1 M: Dana Pribadi Gubernur
Koordinasi ini terdiri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, KPK, hingga Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Adapun setelah KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka dan melakukan pemanggilan pada 12 September 2022, seribuan massa berkumpul di depan kediaman pribadi Enembe di Koya Tengah, Kota Jayapura.
Mahfud pun meminta Enembe memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia menjamin Enembe akan dilepas, apabila dalam pemeriksaan, KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.
“Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, endak ada dihentikan itu,” tegas dia.
Baca juga: Pemerintah Blokir Rekening Lukas Enembe Senilai Rp 71 Miliar
Sebaliknya, jika ada bukti, Mahfud meminta Enembe bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Tetapi, kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI,” imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Alex memastikan, penetapan tersangka Gubernur Papua itu dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik!
Menurut dia, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan Enembe sebagai tersangka.
"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.