JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menganggap pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus Susilo Bambang Yudhoyono soal Pemilu 2024 bakal berlangsung tidak adil dan jujur sebagai peringatan bagi lembaga tersebut.
Sebelumnya, Presiden keenam RI itu menyampaikan hal tersebut saat perhelatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat yang dilangsungkan di JCC Senayan, Jakarta, pekan lalu.
Baca juga: SBY Ragukan Pemilu 2024, KPU Persilakan Semua Pihak Lapor ke Bawaslu
"Pernyataan Pak SBY tentu menjadi warning bagi Bawaslu yang bertugas mencegah dan menindak pelanggaran maupun sengketa proses pemilu, serta mengawasi penyelenggaraan tahapan pemilu, untuk bisa bekerja sebaik-baiknya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).
"Sebab tujuan kita sama, yaitu memastikan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Baca juga: Tepis SBY soal Pemilu 2024 Settingan, KPU: Kami Akan Buktikan...
Lolly menyatakan bahwa dalam konteks pengawasan, Bawaslu akan menindaklanjuti temuan/laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan amanah negara terhadap Bawaslu RI melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana Pasal 93 huruf b angka 1 beleid tersebut mengatur bahwa Bawaslu bertugas mencegah dan menindak pelanggaran pemilu.
"Artinya sepanjang laporan masyarakat memenuhi standar persyaratan dugaan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," ujar Lolly.
Baca juga: Saling Serang Demokrat-PDIP Setelah SBY Turun Gunung Cium Aroma Rekayasa Pemilu 2024
Sebelumnya, keraguan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 dikemukakan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus eks Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
SBY mengungkapkan bahwa dirinya "akan turun gunung" pada 2024 lantaran mendengar informasi bahwa pemilu bakal tidak jujur dan adil.
Sejauh ini, Bawaslu telah melakukan proses ajudikasi atas dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran Pemilu 2024.
Dari 16 pendaftar yang dinyatakan tidak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, 14 di antaranya melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi.
Baca juga: Adian Napitupulu Sebut Kenaikan Harga BBM Lebih Tinggi di Era SBY Dibanding Jokowi
Sembilan laporan di antaranya dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses dalam sidang pemeriksaan, namun gugatan kesembilan partai politik itu nihil yang dikabulkan.
Senada dengan Bawaslu RI, KPU RI juga mengungkapkan bahwa segala dugaan pelanggaran Pemilu maupun potensi kecurangan yang terjadi dapat dilaporkan ke Bawaslu oleh siapa pun.
"Apabila publik atau pemilih mendapati adanya dugaan pelanggaran atau potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, pemilih atau publik pemilu dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu atau potensi kecurangan pemilu ke Bawaslu RI atau Bawaslu di berbagai daerah," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Senin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.