JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo akan bersifat final dan mengikat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK.
“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Kabareskrim Bantah Berikan Informasi soal Dugaan Ferdy Sambo Nikah dengan Wanita Lain
Dedi menegaskan, sidang KKEP Banding ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses pelaksanaan sidang etik terhadap Sambo tuntas.
Ia menambahkan, sidang banding akan dipimpin perwira polisi bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Menurut Dedi, hasil keputusan banding akan disampaikan siang hari ini. Setelahnya, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri akan menindaklanjutinya secara adminitrasi.
“Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini,” tutur dia.
Baca juga: Sidang Banding Penentu Nasib Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Adapun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memecat dirinya. Sidang banding digelar hari ini.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan setelah ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022. Dalam sidang itu, Sambo pun mengajukan banding.
Baca juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang KKEP Banding
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, 26 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.