Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Gubernur Papua Dijaga Massa, MAKI Sebut KPK Harus Libatkan TNI dan Brimob

Kompas.com - 19/09/2022, 10:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melibatkan TNI dan Brimob dalam melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebagaimana diketahui, rumah Lukas Enembe di Koya Tengah, distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua dijaga sekelompok massa sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

“KPK harus ajak Brimob dan TNI,” kata Boyamin Saiman dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/8/2022).

Boyamin mengingatkan penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan massa.

Baca juga: Sidik Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Bakal Koordinasi dengan Aparat di Papua

Oleh karena itu, KPK dinilai harus berani mengambil langkah tegas dan terukur dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.

Boyamin mengaku sepakat keberadaan massa yang berjaga di rumah Lukas Enembe dan mengganggu kerja tim penyidik KPK merupakan bentuk perintangan penyidikan.

“KPK harus berani ambil tindakan tegas dan terukur dengan libatkan aparat yang lain,” ujar Boyamin.

Massa di rumah Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Tangkapan layar video/Kompas.com/Dhias Suwandi Massa di rumah Lukas Enembe di Jayapura, Papua.

Sebelumnya, kabar penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka mencuat dari tim pengacaranya 12 September lalu.

Mereka menyebut Lukas menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek di Papua sejak 5 September.

“Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata anggota tim hukum Gubernur Papua, Roy Renin.

Baca juga: Kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe Dijaga Massa Usai Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi hal ini. Tetapi, ia belum membeberkan detail dugaan tindak pidana korupsi yang menyandung Lukas Enembe.

Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status perkara itu menjadi penyidikan.

"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.

Sementara itu, kediaman Lukas dijaga massa. Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakakan, Lukas telah meminta mereka untuk pulang.

Menurutnya, mereka datang ke rumah Lukas Enembe karena mendapat informasi di media sosial terkait Lukas.

"Kediaman Gubernur masih dijaga ketat oleh ribuan warga dan juga keluarga dekat dari Gubernur," ujar Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Rabu (14/9/2022) malam.

Baca juga: Polisi: Massa di Kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe Mulai Berkurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com