Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Gubernur Papua Dijaga Massa, MAKI Sebut KPK Harus Libatkan TNI dan Brimob

Kompas.com - 19/09/2022, 10:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melibatkan TNI dan Brimob dalam melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebagaimana diketahui, rumah Lukas Enembe di Koya Tengah, distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua dijaga sekelompok massa sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

“KPK harus ajak Brimob dan TNI,” kata Boyamin Saiman dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/8/2022).

Boyamin mengingatkan penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan massa.

Baca juga: Sidik Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Bakal Koordinasi dengan Aparat di Papua

Oleh karena itu, KPK dinilai harus berani mengambil langkah tegas dan terukur dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.

Boyamin mengaku sepakat keberadaan massa yang berjaga di rumah Lukas Enembe dan mengganggu kerja tim penyidik KPK merupakan bentuk perintangan penyidikan.

“KPK harus berani ambil tindakan tegas dan terukur dengan libatkan aparat yang lain,” ujar Boyamin.

Massa di rumah Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Tangkapan layar video/Kompas.com/Dhias Suwandi Massa di rumah Lukas Enembe di Jayapura, Papua.

Sebelumnya, kabar penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka mencuat dari tim pengacaranya 12 September lalu.

Mereka menyebut Lukas menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek di Papua sejak 5 September.

“Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata anggota tim hukum Gubernur Papua, Roy Renin.

Baca juga: Kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe Dijaga Massa Usai Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi hal ini. Tetapi, ia belum membeberkan detail dugaan tindak pidana korupsi yang menyandung Lukas Enembe.

Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status perkara itu menjadi penyidikan.

"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.

Sementara itu, kediaman Lukas dijaga massa. Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakakan, Lukas telah meminta mereka untuk pulang.

Menurutnya, mereka datang ke rumah Lukas Enembe karena mendapat informasi di media sosial terkait Lukas.

"Kediaman Gubernur masih dijaga ketat oleh ribuan warga dan juga keluarga dekat dari Gubernur," ujar Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Rabu (14/9/2022) malam.

Baca juga: Polisi: Massa di Kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe Mulai Berkurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com